|
Perbedaan antara BUP dan TUKS
|
|
|
Badan usaha pelabuhan (BUP)
|
Terminal Khusus untuk
kepentingan sendiri (TUKS)
|
|
Dasar Hukum
|
|
|
Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 51 tahun 2015
|
Undang-undang
No. 51 tahun 2011
|
|
Pengertian
|
|
|
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah “badan usaha yang
kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
pelabuhan lainnnya”.
|
Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS) adalah “
terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari perlabuhan untuk melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya”.
|
|
Kegiatan
|
|
|
Kegiatan BUP terdiri atas :
a. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang; dan
b. Jasa
terkait dengan kepelabuhanan
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,
dan barang terdiri atas :
1. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
2. Penyediaan
dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
3. Penyediaan
dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan
4. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang dan peti kemas;
5. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar
muat, serta peralatan pelabuhan
6. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan
ro-ro;
7. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
8. Penyediaan
dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
9. Penyediaan
dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun
2015)
|
TUKS untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat
dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Kegiatan tertentu meliputi kegiatan di bidang :
a. Pertambangan;
b. Perindustrian;
c. Pertanian;
d. Perikanan;
e. Kehutanan
f.
Pariwisata; atau
g. Kegiatan
lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga
(Pasal 36 PERMENHUB No.51 tahun 2011)
|
|
Lingkup Pengelolaan/Penguasaan
|
|
|
Kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa
terminal dalam 1 (satu) pelabuhan (Pasal 30)
|
Kegiatan pengelolaan terminal untuk kepentingan
sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan
(Pasal 36)
|
|
Ijin pengelolaan
|
|
|
Badan Usaha pelabuhan dalam melakukan
kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh :
a.
Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
b.
Gubernur untuk badan usaha pelabuhan di
pelabuhan pengumpan regional; dan
c.
Bupati /Walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan
di pelabuhan pengumpan lokal
|
Pengelolaan terminal untuk kepentingan
sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara
pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari :
a.
Menteri bagi terminal untuk kepentingan
sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul
b.
Gubernur bagi terminal untuk kepentingan
sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c.
Bupati/walikota bagi terminal untuk
kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal
|
|
Persyaratan
pengelolaan/pengusahaan
|
|
|
Persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
b.
Berbentuk badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang
kepelabuhanan
c.
Memiliki akta pendirian perusahaan yang
disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
d.
Memiliki keterangan domilisi perusahaan
e.
Memiliki modal disetor yang besarannya diatur
dalam peraturan menteri tersendiri
f.
Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu)
tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
g.
Proposal rencana kegiatan kepelabuhanan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi :
a.
Menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan
prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain :
1. Lahan;
dan
2. Peralatan
b.
Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai
tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal atau yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan
c.
Memiliki keterangan pengalaman melakukan
kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait
kepelabuhanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
izin badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan lokal
diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya
|
Persetujuan pengelolaan terminal untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah
memenuhi persyaratan:
a. bukti kerjasama dengan penyelenggara
pelabuhan; b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok
Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; c. gambar tata letak lokasi terminal untuk
kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan
koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri; d. bukti
penguasaan tanah; e. proposal terminal untuk kepentingan sendiri; f.
rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat; g. berita acara hasil
peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan h. studi lingkungan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
|
Untuk memenuhi persyaratan dimaksud dalam
pada pasal 42 ayat 2 huruf c, d, dan e pengelola terminal untuk kepentingan
sendiri bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan pada pelabuhan yang
bersangkutan
|
|
Jangka waktu Ijin
|
|
|
Ijin Usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun. PERMENHUB Pasal 31 ayat 6
|
Prediksi Jangka Waktu penggunaan terminal
untuk kepentingan sendiri, disampaikan dalam proposal terminal. PERMENHUB Pasal 37 ayat 3 huruf f
|
|
Kesimpulan
|
|
|
Bahwa, Secara umum BUP terdiri dari beberapa
TUKS, atau terminal umum lainnya.
Bahwa TUKS adalah merupakan bagian dari BUP
(Badan Usaha Pelabuhan), sesuai dengan pasal 42 Ayat 2 huruf c, d dan e,
pengelolaan TUKS wajib bekerjasama dengan BUP.
Perihal ijin tetap dikeluarkan melalui
menteri, gubernur maupun bupati tergantung kepada lingkup pengelolaan dan
penguasaannya.
|
|
ADVOCARE
Jumat, 27 Mei 2016
Perbedaan Badan usaha Pelabuhan (BUP) dengan Terminal Khusus untuk kepentingan sendiri (TUKS)
Langganan:
Postingan (Atom)