Jumat, 27 Mei 2016

Perbedaan Badan usaha Pelabuhan (BUP) dengan Terminal Khusus untuk kepentingan sendiri (TUKS)

Perbedaan antara BUP dan TUKS
Badan usaha pelabuhan (BUP)
Terminal Khusus untuk kepentingan sendiri (TUKS)

Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perhubungan RI  No. 51 tahun 2015
Undang-undang  No. 51 tahun 2011
Pengertian
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah “badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnnya”.
Terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS) adalah “ terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari perlabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya”.
Kegiatan

Kegiatan BUP terdiri atas :
a.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang; dan
b.      Jasa terkait dengan kepelabuhanan
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang terdiri atas :
1.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
2.       Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
3.       Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan
4.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
5.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan
6.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
7.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
8.       Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
9.       Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015)



TUKS untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk kepentingan sendiri.
Kegiatan tertentu meliputi kegiatan di bidang :
a.       Pertambangan;
b.      Perindustrian;
c.       Pertanian;
d.      Perikanan;
e.      Kehutanan
f.        Pariwisata; atau
g.       Kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga (Pasal 36 PERMENHUB No.51 tahun 2011)
Lingkup Pengelolaan/Penguasaan
Kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan (Pasal 30)
Kegiatan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri dilakukan sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pelabuhan (Pasal 36)
Ijin pengelolaan
Badan Usaha pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh :
a.       Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul
b.      Gubernur untuk badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c.       Bupati /Walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal

Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari :
a.       Menteri bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan utama dan pengumpul
b.      Gubernur bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan regional; dan
c.       Bupati/walikota bagi terminal untuk kepentingan sendiri yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan pengumpan lokal
Persyaratan pengelolaan/pengusahaan
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
b.      Berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan
c.       Memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh kementerian Hukum dan HAM
d.      Memiliki keterangan domilisi perusahaan
e.      Memiliki modal disetor yang besarannya diatur dalam peraturan menteri tersendiri
f.        Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
g.       Proposal rencana kegiatan kepelabuhanan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a.       Menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain :
1.       Lahan; dan
2.       Peralatan
b.      Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan
c.       Memiliki keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait kepelabuhanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan lokal diatur oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya
Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan; b. data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan izin usaha pokok; c. gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri; d. bukti penguasaan tanah; e. proposal terminal untuk kepentingan sendiri; f. rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan setempat; g. berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan h. studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memenuhi persyaratan dimaksud dalam pada pasal 42 ayat 2 huruf c, d, dan e pengelola terminal untuk kepentingan sendiri bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan pada pelabuhan yang bersangkutan
Jangka waktu Ijin
Ijin Usaha Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun. PERMENHUB Pasal 31 ayat 6
Prediksi Jangka Waktu penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri, disampaikan dalam proposal terminal. PERMENHUB Pasal 37 ayat 3 huruf f
Kesimpulan
Bahwa, Secara umum BUP terdiri dari beberapa TUKS, atau terminal umum lainnya.
Bahwa TUKS adalah merupakan bagian dari BUP (Badan Usaha Pelabuhan), sesuai dengan pasal 42 Ayat 2 huruf c, d dan e, pengelolaan TUKS wajib bekerjasama dengan BUP.
Perihal ijin tetap dikeluarkan melalui menteri, gubernur maupun bupati tergantung kepada lingkup pengelolaan dan penguasaannya.


2 komentar:

  1. bagaimana dengan kegiatan bongkar muat di TUKS ??

    Apakah harus menggunakan Isnstansi buruh TKBM pelabuhan umum ??
    atau dapat menggunakan koperasi buruh lain dibawah naungan PBM ??
    atau dapat menggunakan buruh-buruh lokal tanpa naungan koperasi buruh

    terima kasih infonya

    BalasHapus
  2. Syaloom, saya ANT1 Master Marine, Nakhoda kpl dan Dosen profesi di Akademi Maritim, mengajar mata kuliah Intact Stability,Memuat dan Ilmu Pelayaran Astronomi, mempunyai Sertifikat BUP, klo ada yg membutuhkan silahkan kontak 081214181332, wa 082259837225. Trmksh

    BalasHapus